Pengambilan Tilang

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. Surat Tilang Asli
  2. Slip Bukti Pembayaran
  3. Laporan Kehilangan dari Polisi bila surat tilang hilang

  • Pelanggar yang belum melakukan pembayaran
    1. Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang
    2. Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian
    3. Pelanggar menunngu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri)
    4. Pelanggar mengambil barang bukti
  • Pelanggar tilang yang sudah membayar
    1. Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran
    2. Pelanggar mengambil barang bukti

Waktu penyelesaian bila persyaratan administrasi dianggap sudah lengkap

Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI

Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara Rp.1000

Tilang

1.   Pengaduan Layanan Tilang via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"