Pelayanan Unit Persalinan

No. SK: A /SK/114/PKM/I/2023

  1. Kartu kunjungan berobat di UPT Puskesmas Cipanas
  2. Kartu Rekam Medik Elektronik
  3. Buku KIA (jika ada)
  4. KK
  5. KTP (suami Istri)

  1. pasien harus datang sendiri / dengan pendamping
  2. dilakukan anamnesa kepada pasien;
  3. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan);
  4. dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan;
  5. diberikan resep obat sesuai diagnosa.

waktu Menyesuikan kondisi Pasien

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

a.mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit b.mendapatkan tindakan yang di perlukan c.mendapatkan resep sesuai diagnose d.mendapatkan rujukan apabila diperlukan

SMS Centre / Whatsapp : 089517266700 E-Mail : pkmcipanas.2016@gmail.com Instagram : @pkmcipanas.garut Youtube : @uptpuskesmascipanas2083 Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Persalinan"