Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: A /SK/114/PKM/I/2023

  1. Pasien dan Keluarga yang memasuki area UGD wajib menerapkan protocol kesehatan
  2. Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas sesuai triase.
  3. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter.

  1. Petugas Melakukan Triase
  2. anamnesa kepada pasien
  3. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang pasien harus datang sendiri / dengan pendamping
  4. .dilakukan (bila diperlukan); dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan
  5. diberikan resep obat sesuai diagnosa.

Waktu tanggap pasien 5 menit

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

Menghindari terjadinya resiko kecacatan dan kematian dari kejadian kegawat daruratan

  1. SMS Centre / Whatsapp : 089517266700 
  2.  E-Mail : pkmcipanas.2016@gmail.com 
  3.  Instagram : @pkmcipanas.garut 
  4.  Youtube : @uptpuskesmascipanas2083 
  5.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"