Besuk Tahanan

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. KTP

  1. Pengunjung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk melakukan pendaftaran mengunjungi tahanan
  2. Pengunjung menemui petugas pada PTSP untuk memberitahu nama Terdakwa yang ingin dikunjungi dan memberikan fotocopy KTP
  3. Petugas membuat T-10
  4. Setelah T-10 selesai, petugas menyerahkan kepada pengunjung
  5. Pengunjung pergi ke Lapas Ketapang

Waktu Penyelesaian berdasarkan data / berkas administrasi sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Besuk Tahanan

1.   Pengaduan Mutu Padu via Whatsapp : 085175484842;

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/;

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

4.  Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Besuk Tahanan"