Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP- 05 /O.1.13/Cr.5/05/2024

  1. KTP

  1. Masyarakat atau Instansi Lain datang ke PTSP Kejari Ketapang dengan membawa surat/berkas
  2. Petugas PTSP Mencatat surat masuk biasa melalui aplikasi SIPEDE Kejaksaan lalu diteruskan kepada akun Kaur Kepegawaian dan Keuangan PNBP
  3. Petugas PTSP Mencatat surat masuk biasa melalui aplikasi SIPEDE Kejaksaan lalu diteruskan kepada akun Kaur Kepegawaian dan Keuangan PNBP
  4. Kaur PNBP meneruskan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang
  5. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang memberikan petunjuk dan arahan terhadap surat tersebut

Tergantung pada Jenis Surat dan Tujuan

Tidak dipungut biaya

Pusat Pelayanan

1.   Pengaduan Masyarakatvia Whatsapp : 085175484842

2.   Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3.   Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4.   Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"