Layanan Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Kota Kediri

  1. KTP / Kartu Identitas Pemohon
  2. Identitas Lainnya

  1. Mengajukan Permohonan kepada Petugas Mall Pelayanan Publik (MPP) Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
  2. Petugas Mall Pelayanan Publik akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
  3. Petugas Mall Pelayanan Publik akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum dan Pelayanan Tilang

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Kota Kediri"