Layanan Konsultasi Hukum

  1. KTP / Kartu Identitas Pemohon
  2. Identitas Lainnya

  1. Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Kediri berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
  2. Petugas PTSPakan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum
  3. Petugas PTSPakan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.

  1. Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
  2. Petugas PTSP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
  3. Petugas PTSP/  akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum dan Halo JPN

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Hukum"