Pelayanan Izin Besuk Tahanan

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi

  1. Pemohon datang dan melapor ke PTSP, selanjutnya pemohon mengisi buku tamu digital
  2. Petugas PTSP mengarahkan pemohon ke bidang yang bersangkutan untuk di buatnya surat izin besuk tahanan
  3. Pemohon menyerahkan KTP dan nama tahanan
  4. Pemohon menunggu diruang tunggu yang disediakan
  5. Pemohon mengambil/menerima surat izin besuk tahanan

  1. Pemohon datang dan melapor ke PTSP, selanjutnya pemohon mengisi buku tamu digital
  2. Petugas PTSP mengarahkan pemohon ke bidang yang bersangkutan untuk di buatnya surat izin besuk tahanan
  3. Pemohon menyerahkan KTP dan mengisi data tahanan yang akan dijenguk
  4. Pemohon menunggu diruang tunggu yang disediakan
  5. Pemohon mengambil/menerima surat izin besuk tahanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Jenguk Tahanan

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Besuk Tahanan"