Standar Pelayanan Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI

No. SK: 2410 Tahun 2023

  • Fotokopi surat kematian dari (salah satu)
    1. dokter atau kepala desa/lurah
    2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
    3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
    4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
    6. Fotokopi KK/KTP-el yang meninggal dunia
    7. Fotokopi Paspor RI

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon
  2. Memvalidasi dokumen persyaratan dengan melakukan pengecekan dalam data base kependudukan - Jika Tidak,Data pada dokumen tidak sesuai dengan di data base maka berkas diserahkan kembali ke Pemohon - Jika Ya, data pada doukmen sesuai dengan data base maka Pengelola melanjutkan perekaman data pada SIAK
  3. Melakukan Perekaman pada database SIAK dan mengajukan pembubuhan TTE
  4. Melakukan validasi - Jika Tidak , data yang yang terekam di database tidak sesuai maka diserahkan kembali ke Pengelola untuk di perbaiki - Jika Ya , data yang terekam di database sudah sesuai dilanjutkan pembubuhan TTE
  5. Mencetak dan mendokumentasikan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kematian
  6. 1. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pemohon 2. Jika proses gagal dokumen persyaratan dikembalikan 3. Pemohon menandatangani register

sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.   Nomor Telepon Kantor 021-7396689

2.   Nomor Fax  021-72801284

3.   WA 081211133174

4.   Email dukcapil.js@jakarta.go.id

5.Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI"