Penyuluhan Hukum

  1. Surat Pengajuan Peyuluhan Hukum


  1. Mendata, menjadwal, dan menentukan sekolahan yang akan diberi penerangan hukum
  2. Membuat surat pengajuan untuk kegiatan penerangan hukum kepada sekolah yang dituju disertai dengan tema dan jadwal.
  3. Menerima surat balasan dari sekolah terkait jadwal yang telah diajukan sebelumnya beserta contact person sekolah yang bisa dihubungi.
  4. Menyiapkan materi, absen, narasumber, souvenir, baik untuk siswa maupun untuk sekolah, survey kepuasan pelayanan, maskot panji, dan banner
  5. Mendatangi sekolahan/pesantren untuk melaksanakan Lukum Penkum sesuai dengan rundown yang telah diberikan sekolah.

Tidak dipungut biaya

Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum"