Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP atau SIM)


  1. Memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu, mengarahkan tamu untuk cek suhu tubuh dan menggunakan handsanitizer
  2. Menanyakan keperluan tamu
  3. Meminta kartu identitas tamu untuk di fotocopy
  4. Petugas mengisikan buku tamu melalui buku tamu elektronik
  5. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediaannya untuk menemui tamu
  6. Mempersilahkan tamu ke ruang tunggu
  7. Mempersilahkan tamu untuk menyimpan alat komunikasi serta barang yang dibawa kedalam loker yang telah disediakan
  8. Memberikan tanda pengenal tamu
  9. Mengantar tamu ke tujuan

Tidak dipungut biaya

Izin Jenguk Tahanan, Undangan, Konsultasi Hukum, Permohonan Penyuluhan Hukum, Permohonan Penerangan Hukum, dll

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"