Pelayanan ABANG SIS (Antar Barang Bukti Secara Gratis)

  1. Menunjukkan Bukti Kepemilikan Barang
  2. Menunjukkan Surat Identitas seperti KTP, SIM, dll

  1. Menunjukkan Bukti Kepemilikan Barang dan Menunjukkan Surat Identitas seperti KTP, SIM, dll


  1. Menerima informasi dari jaksa terkait perkara yang sudah putus dan permohonan pengantaran barang bukti
  2. Meregister barang bukti  yang akan dikembalikan mengenai : Jumlah barang bukti, Kepemilikan barang bukti dan Jenis barang bukti
  3. Membuat BA 20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) untuk perlengkapan berkas
  4. Mengambil dan mempersiapkan Barang Bukti di Gudang BB sesuai dengan BA 20 dan melaporkan ke Kasi PB3R
  5. Meminta jaksa untuk menandatangani BA 20 dan menunjukkan BB sesuai dengan BA 20
  6. Menghubungi dan mendatangi rumah pemilik untuk melakukan pengembalian BB dirumah pemilik
  7. Meminta pemilik untuk melakukan pengecekan BB, tanda tangan pada BA 20 dan mengisi survey kepuasan pelayanan

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti secata Gratis

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ABANG SIS (Antar Barang Bukti Secara Gratis)"