Antar Jemput Saksi

  1. Membawa Surat Panggilan Saksi (P.37)

  1. Membawa Surat Panggilan Saksi (P.37)


  1. Memberikan Surat Panggilan Saksi (P.37) kepada petugas pelaksana penjemputan saksi untuk disampaikan kepada saksi yang sesuai dalam Surat Panggilan Saksi (P.37).
  2. Memberitahukan penjemputan saksi kepada saksi sesuai Surat Panggilan Saksi oleh Petugas Pelaksana (P.37)
  3. Menerima Surat Panggilan Saksi (P.37) dari Petugas untuk menghadap kepada pejabat yang berwenang sesuai jadwal / waktu yang tertuang dalam surat panggilan saksi (P.37)
  4. Melakukan penjemputan saksi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam persidangan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Saksi (P.37)
  5. Mengantarkan saksi kembali untuk pulang ke rumah setelah saksi selesai memberikan keterangan dalam persidangan.

Tidak dipungut biaya

Antra Jemput Saksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Tindak Pidana Umum


Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi"