Kartu Identitas Anak

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Kependudukan
    1. Fotocopy KK Pemohon
    2. Fotocopy Surat Nikah
    3. Fotocopy Akte Lahir
    4. Poto ukuran 3R 1 Lembar (untuk anak usia diatas 5 Tahun)

  • Kependudukan
    1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    2. Pemohon menyerahkan berkas pesyaratan lengkap
    3. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi
    4. Petugas memproses pencetakan penandatanganan Legalisasi Produk Layanan
    5. Pemohon menerima produk layanan yang telah di legalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline Diruang Pelayanan PTSP Kelurahan