Pelayanan Akte Kelahiran

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Kependudukan
    1. Surat Kelahiran Asli dari Puskesmas/Bidan/RS/Penolong Kelahiran
    2. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua
    3. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
    4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
    5. SPTJM Orang Tua (Khusus Akte Kelahiran Dewasa)
    6. SPTJM Perkawinan (Khusus Akte Kelahiran Dewasa)
    7. Form Akte Kelahiran
    8. Fotocopy KTP Pelapor (bila diwakilkan)
    9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.10.000

  • Kependudukan
    1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    2. Pemohon menyerahkan berkas pesyaratan lengkap
    3. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi
    4. Petugas memproses pencetakan blanko surat pengantar Pelaporan Kelahiran (Satpel Dukcapil)
    5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar pelaporan kelahiran (Kelurahan)
    6. Pemohon menerima surat pengantar pelaporan Kelahiran. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline Diruang Pelayanan PTSP Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"