Pindah Datang Penduduk Luar Wilayah DKI Jakarta

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah Dari Daerah Asal
  3. KTP asli dari daerah asal
  4. Jaminan tempat tinggal / kuliah / sekolah / kerja
  5. Foto Copy KTP dan KK Penjamin
  6. Foto Copy Akta Kelahiran
  7. Foto Copy Akta Perkawinan / Surat Nikah (bagi yang sudah meninggal)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas pesyaratan lengkap
  3. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi
  4. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah atau KTP KK apabila kedatangan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah atau KTP KK apabila kedatangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pindah/datang penduduk

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Penduduk Luar Wilayah DKI Jakarta"