Surat Keterangan Umum

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • surat keterangan umum
    1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
    2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    3. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan
    4. KTP Asli dan Kartu Keluarga asli Pemohon

  • Surat Keterangan Umum
    1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam system Jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan memverifikasi cheklist kelengkapan persyaratan
    3. Petugas membuat draft Surat Keterangan
    4. Petugas melakukan survei lapangan
    5. Petugas memproses penadatanganan Pelayanan Surat Keterangan Keterangan
    6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Umum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"