Fasilitasi Pengelolaan dan Penginputan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa

No. SK: 20

  1. RPJM Desa
  2. RKP Desa Tahun
  3. Perdes APB Desa
  4. Dokumen transaksi aset (BA, Nota dll)

  1. Mendapatkan informasi data aset desa dariPemerintah Desa
  2. Menyiapkan konsep SK Tim/SPT/SP/Surat
  3. Kepala Seksi menugaskan staf untuk mengetik SK Tim /SPT/SP/Surat
  4. Kepala Seksi meminta paraf dan tanda tangan SK Tim/SPT/SP/Surat
  5. Kepala Seksi membentuk tim Fasilitasi pengelolaan dan penginputan data aset desa
  6. Memberikan pembekalan cara penginputan data aset diaplikasi SIPADES
  7. Menerima konsultasi dan koordinasi dari setiap Desa dalam rangka fasilitasi pengelolaan dannpencatatan aset di aplikasi SIPADES online
  8. Menelaah data aset yang disampaikan oleh Pemerintah Desa
  9. Menerima softcopy data laporan Aset Desa dari Pemerintah Desa se Kabupaten Natuna

2400 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan asset desa

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas

Website      : www.DPMD.natunakab.go.id

Fecebook : Dinas PMD Kabupaten Natuna Email:DPMD.natunakab@gmail.com

Tel/WA    : 085278945656

Tel/WA : 081372742028

SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store