Surat Pemberitahuan STTP PBB Terhutang atau Pemecahan

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Umum
    1. Surat permohonan tertulis dari wajib pajak / dikuasakan
    2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
    3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
    5. KTP asli dan KK asli Pemohon
    6. KTP asli para saksi
    7. Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)/HGB /SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
    8. Asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang dimohonkan pemecahan (SPPT PBB-P2 induk)
    9. Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) asli yang sudah diverifikasi oleh UPPPD (jika ada)
    10. Mendirikan Bangunan (IMB)/ Izin Penggunaan Bangunan (IPB) asli (jika ada)

  • UMUM
    1. Pemohon mengunggah perysratan kedalamn sytem Jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan meverifikasi cheklist kelengkapan persyaratan
    3. Petugas membuat draft surat keterangan Pemecahan SPPT PBB-P2
    4. Petugas melakukan survey lapangan
    5. Petugas memproses penandatanganan pelayanan surat SPPT PBB terhutang
    6. Pemohon Menerima Pelayanan Surat Keterangan SPPT PBB terhutang atau pemcahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan SPPT PBB Terhutang Atau Pemecahan

Segeras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pemberitahuan STTP PBB Terhutang atau Pemecahan"