Surat Keterangan Pendaftaran Obyek Pajak Baru

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru
    1. Surat permohonan tertulis dari wajib pajak / dikuasakan
    2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
    3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
    5. KTP asli dan KK asli Pemohon
    6. KTP asli para saksi
    7. Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)/HGB /SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
    8. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) asli tetangga
    9. Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang sudah diverifikasi oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) (jika ada)
    10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Izin Penggunaan Bangunan (IPB) asli (jika ada)

  • UMUM
    1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam system Jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan memferivikasi cheklist kelengkapan persyaratan
    3. cheklist kelengkapan persyaratan
    4. Petugas membuat draf surat keterangan Pendafataran Obyek Pajak Baru
    5. Petugas melakukan survey lapangan
    6. Petugas memproses penandatanganan urat keterangan Pendafataran Obyek Pajak Baru
    7. Pemohon menerina Pelayanan Masyarakat (Pendafattaran Obyek Pajak Baru)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendafataran Obyek Pajak Baru

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Obyek Pajak Baru"