Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib) Sebagai Persyaratan Perceraian
    1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
    2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    3. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/ istri tidak diketahui keberadaannya
    4. KTP asli dan KK asli Pemohon

  • Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib) Sebagai Persyaratan Perceraian
    1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam system Jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan
    3. Petugas membuat draft Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru
    4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ghaib
    5. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sutrat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Ghaib)

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)"