Fasilitasi Pengembangan Kawasan Pedesaan dan Kerjasama Antar Desa dan Pihak Ketiga

No. SK: 20

  1. Nama Pemohon dan Nama Desa yang akan mengajukan layanan fasilitasi;
  2. Draf/proposal rencana penataan, kewenangan desa, pembangunan kawasan perdesaan dan kerjasama desa yang akan difasilitasi

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan Fasilitasi melalui surat atau langsung menghubungi via telepon / whatsshap kepada Bidang Penataan dan Peningkatan Kerjasama Desa Dinas PMD Kabupaten Natuna
  2. Staf bidang akan melakukan registrasi Pemohon dan pengecekan administrasi jika ada
  3. Kepala bidang sebagai pengendali penuh kegiatan dapat langsung dan ataupun melimpahkan penugasan kepada pejabat fungsional yang ada dibidang untuk memberikan sosialisasi,berkoordinasi,monitoring,evaluasi atas ragam kebutuhan pemohon/pelaksanaan kegiatan desa sesuai kebutuhan
  4. Pelaksanaan sosialisasi dan seluruh kegiatan lapangan bidang atas izin dari kepala dinas atau pejabat setingkat diatas kepala bidang
  5. Pelaksana/pejabat fungsional/Pegawai mencatat hasil fasilitasi kemudian melaporkan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kelengkapan dan kebenaran administrasi kegiatan dan selanjutnya memberikan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
  6. Pelaporan kepala bidang atas kegiatan yang dilaksanakan kepada kepala Dinas

a.   Senin kamis : 08.00 16.00 WIB

b.   Jum’at : 08.00 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

1. Fasilitasi Penataan Desa; 2. Fasilitasi kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan pihak ketiga; 3. Fasilitasi Pembangunan Kawasan perdesaan; 4. Fasilitasi Kewenangan Desa.

dan masukan melalui kontak person Petugas

Website      :www.DPMD.natunakab.go.id Fecebook:Dinas PMD Kabupaten Natuna Email: bumdesa.nayuna@gmail.com

Tel/WA    :081267075016

SP4N-LAPOR:www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store