Perkawinan Kedua Dan Selanjutnya

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Umum
    1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin poligami dari Pengadilan Agama
    2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    3. Surat pernyataan belum pernah kawin lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
    4. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
    5. KTP asli dan KK asli Pemohon
    6. Akta Kelahiran asli Pemohon
    7. KTP asli 2 (dua) orang saksi
    8. KTP asli dan KK asli orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akta Kematian (jika sudah meninggal)/ Akta Cerai jika telah bercerai
    9. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat

  • Pernikahan Kedua dan Selanjutnya (Umum)
    1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan memverifikasi cheklist kelengkapan berkas
    3. Petugas membuat draft Surat Keterangan
    4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan Pemohon menerima Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pengantar Kawin

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan Kedua Dan Selanjutnya"