Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana

  1. KTP Tersangka/Terdakwa/Terpidana

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana

Terlampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana"