Pelayanan Rujukan

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP
  2. Kartu Kunjungan

  1. Pasien diperiksa di Klaster Layanan
  2. Pasien / Keluarga psien datang ke bagian Rujukan untuk membuat surat rujukan
  3. Petugas Rujukan memeriksa kelengkapan administrasi untuk persyaratan rujukan
  4. Petugas Rujukan membuat surat rujukan melaui aplikasi
  5. Pasien diantar ke Rumah Sakit sesuai tujuan berdasarkan aplikasi

10 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh 
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Pelayanan Rujukan

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

#integrasilayanankesehatanprimer