Pelayanan Kasir

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. Membawa bukti retribusi dari klaster layanan

  1. Pasien menyerahkan bukti retribusi
  2. Petugas menerima bukti retribusi yang diserahkan oleh pasien dan melihat jumlah yang harus dibayar oleh pasien
  3. Petugas meminta biaya sejumlah yang tertera dalam retribusi
  4. Patugas mencatat penerimaan uang retribusi dalam buku catatan penerimaan
  5. Petugas memberikan kwitansi pembayaran kepada yang telah ditandatangani oleh petugas

5 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penuh
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Pelayanan Kasir

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store