Pelayanan TB Paru

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. Rekam Medis dari Unit Pendaftaran

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran, pasien langsung ke ruang pelayanan TB
  2. Petugas TB memanggil pasien sesuai dengan jadwal antrian;
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik kepada pasien, untuk pasien bar dirujuk ke bagian laboratorium dan pasien lama diberi obat sesuai jadwal dan katagori;
  4. Jika Hasil Lab positif pasien diobati sesuai katagori dan bila negative pasien diberi resep untuk mengambil obat di apotek
  5. Pasien diobati sesuai jadwal dan katagori
  6. Pasien pulang dan disarankan kembali sesuai jadwal

15 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Klaster IV

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store