Perkawinan Dibawah Umur

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Pelayanan Perkawinan di bawah Umur (dibawah usia 19 tahun)
    1. Surat Izin Kawin atau Dispensasi dari pengadilan Agama (Islam) dan Pengandilan Negeri (Non Muslim)
    2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
    3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    4. Surat pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
    5. KTP asli dan KK Pemohon
    6. KTP asli 2 (dua) orang Saksi
    7. KTP asli dan KK asli orang tua Pemohon (apabila masih hidup)

  • Pelayanan Perkawinan di bawah Umur (dibawah usia 19 tahun)
    1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam system Jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan
    3. Petugas membuat draft surat keterangan
    4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan
    5. Pemohon menerima formulir Pengantar Kawin (N1) danSurat Keteangan Pelayanan Masyarakat (pengantar kawin)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pengantar Kawin

Segera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan Dibawah Umur"