Pernikahan Pertama

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)
    1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan Perempuan
    2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
    3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
    4. KTP Asli dan KK pemohon
    5. Surat pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon bermaterai disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
    6. KTP Asli dan KK Asli orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian (Jika Sudah Meninggal)/ Akta Cerai Jika telah bercerai
    7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
    8. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat

  • Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)
    1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam system jak.evo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
    2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan pernsyaratan
    3. Petugas membuat draft Surat Keterangan
    4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan
    5. Pemohon Menerima Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pengantar Kawin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pengantar Kawin

Segera
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernikahan Pertama"