No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas penerima berkas selama 5 Menit; Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan kasi kesra selama 5 menit; Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf di proses dan di tandatangani selama 5 Menit; Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan Operator untuk diregistrasi selama 5 Menit; Berkas yang surah selesai di serahkan kembali ke pemohonan oleh Petugas Penerima berkas
Tidak dipungut biaya
Legalitas Surat keterangan
Untuk menangani ketidak puasan atas pelayanan Kantor kecamatan Bl. Limbangan menyediakan Kotak saran dan Loket Pengaduan dengan seorang Petugas penerima pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store