Surat Keterangan Lainnya

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. KTP dan KK Pemohon (Asli dan Photocopi)
  2. Surat Pengantar Dari RT/RW
  3. Surat Keterangan Dari Desa/Kelurahan
  4. Persyaratan lain yang dibutuhkan

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh petugas penerima berkas selama 5 menit
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi diparaf oleh Kasi pelayanan dan Kasi Kesra selama 5 Menit
  3. Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf selanjutnya di proses dan di tandatangani
  4. Berkas yang telah selesai dan di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan operator untuk diregistrasi selama 5 Menit
  5. Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh Penerima berkas

    Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas penerima berkas selama 5 Menit; Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan kasi kesra selama 5 menit;  Berkas  yang  telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf  di proses dan di tandatangani selama 5 Menit; Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan Operator untuk diregistrasi selama 5 Menit; Berkas yang surah selesai di serahkan kembali ke pemohonan oleh Petugas Penerima berkas

Tidak dipungut biaya

Legalitas Surat keterangan

Untuk menangani ketidak puasan atas pelayanan Kantor kecamatan Bl. Limbangan menyediakan Kotak saran dan Loket Pengaduan dengan seorang Petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lainnya"