Surat Pelayanan Administrasi Kependudukan

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. KTP Dan KK Pemohon (Asli Dan Photocopy);
  2. Surat Keterangan Dari RT/RW Dan Pemerintah Desa Setempat
  3. Photocopi Surat Nikah, Akta Kesahiran, Ijazah
  4. Surat Keterangan Pindah bagi Warga pendatang
  5. Surat pernyataan

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya Oleh Petugas penerima Berkas selama 1 Hari
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan kasi Tapem selama 1 hari
  3. Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf di proses dan di tandatangani selama 2 hari
  4. Berkas yang telah selesai di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan Operator/Tenaga Administrasi untuk diregistrasi selama 1 Hari
  5. Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerahan berkas

    Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas Penerima berkas selama 1 menit; Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan kasi Tapem selama 1 Hari; Berkas  yang  telah diverifikasi, divalidasi dan diParaf  di di Proses dan  di tandatangani selama 2 Hari ; Berkas yang telah di Proses di tandatangani di serahkan kembali ke kasi pelayanan dan Operator untuk diregitrasi selama 1 Hari dan selanjutnya Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Untuk penanganan atas ketidakpuasan pelaksanaan pelayanan kantor kecamatan Bl. limbangan Kabupaten garut menyediakan Kotak saran dan Lokat Pengaduan dengan seorang petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelayanan Administrasi Kependudukan"