No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas Penerima berkas selama 1 menit; Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan kasi Tapem selama 1 Hari; Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diParaf di di Proses dan di tandatangani selama 2 Hari ; Berkas yang telah di Proses di tandatangani di serahkan kembali ke kasi pelayanan dan Operator untuk diregitrasi selama 1 Hari dan selanjutnya Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerahan berkas
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi
Untuk penanganan atas ketidakpuasan pelaksanaan pelayanan kantor kecamatan Bl. limbangan Kabupaten garut menyediakan Kotak saran dan Lokat Pengaduan dengan seorang petugas Penerima Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store