Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. Kartu rekam medis;
  2. Resep

  1. Petugas pendaftaran mengirimkan kartu Rekam medik ke Unit BP Gigi dan mulut
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan jadwal antrian
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah, Nadi, Respirasi, dan suhu.
  4. Petugas gigi melakukan pemeriksaan gigi
  5. Petugas menentukan diagnose
  6. Petugas melakukan tindakan pengobatan gigi
  7. Petugas membuat resep
  8. Bagi pasien umum sebelum mengambil obat dari ruang farmasi dipersilahkan menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran
  9. Bagi pasien BPJS dapat langsung mengambil obat di ruang farmasi dan langsung pulang

30 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Pelayanan gigi dan mulut

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store