Pemeriksaan gigi dan mulut

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. KTP
    2. KIS
    3. KK

  1. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah, Nadi, Respirasi, dan suhu
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan gigi
  4. Petugas menentukan diagnose
  5. Petugas melakukan tindakan pengobatan gigi
  6. Petugas membuat resep
  7. Pasien membawa resep ke unit farmasi
  8. Bagi pasien umum setelah dari ruang farmasi menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran
  9. Bagi pasien BPJS setelah mendapat obat di ruang farmasi langsung pulang

10 menit - 60 menit

Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


Jasa pelayanan pengobatan gigi dan mulut

Pengaduan melalui : 

a. Melalui kotak pengaduan; 

b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082111105416; 

c. Tatap muka (pengelola pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-