Pelayanan Laboratorium

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. Rekam Medik dengan rujukan Laboratorium yang diminta
  2. Kwitansi pembayaran sesuai dengan rujukan

  1. Pasien menyerahkan rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan dari Klaster 2 , UGD, Klaster 3 dan PONED;
  3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu;
  4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke klaster pengirim

5 Menit - 1 Jam

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Lintas Klaster

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store