Surat Keterangan Pindah

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. KTP dan KK pemohon (Asli dan Photocopi)
  2. Surat pengantar Dari RT/RW
  3. Surat Keterangan Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkaoannya oleh Petugas Penerima berkas selama 5 menit
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan kasi Tapem selama 5 Menit
  3. Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf di prose dan ditandatangani
  4. Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan Petugas administrasi untuk diperiksa dan di registrasi selama 5 menit
  5. Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyuruh berkas

    Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa oleh petugas penerima berkas selama 5 Menit; Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf  oleh Kasi pelayanan dan Kasi Pemerintahan selama 5 Menit; Berkas  yang  telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf dan di tandatangani selama 5 Menit; Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke kasi pelayanan dan Operator/Tenaga administrasi untuk di Registrasi selama 5 menit; Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyuruh berkas

Tidak dipungut biaya

Legalitas Surat keterangan

Untuk Penanganan Pengaduan atas ketidakpuasan Pelayanan  Kantor kecamatan menyediakan Kotak saran dan Loket pengaduan dengan seorang Petugas penerima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"