No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa oleh petugas penerima berkas selama 5 Menit; Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan dan Kasi Pemerintahan selama 5 Menit; Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diparaf dan di tandatangani selama 5 Menit; Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke kasi pelayanan dan Operator/Tenaga administrasi untuk di Registrasi selama 5 menit; Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyuruh berkas
Tidak dipungut biaya
Legalitas Surat keterangan
Untuk Penanganan Pengaduan atas ketidakpuasan Pelayanan Kantor kecamatan menyediakan Kotak saran dan Loket pengaduan dengan seorang Petugas penerima pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store