Farmasi

No. SK: 006/SK/PKM.MKKW/I/2022

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran;
  2. Membawa resep dari BP Umum, MTBS, KIA, Poli Gigi, UGD.

  1. Pasien menyerahkan resep dari BP Umum, MTBS, UGD, KIA dan Poli gigi;
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan identitas resep
  3. Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep
  4. Petugas memberikan konseling tentang pemakaian dan efek samping obat.

10 menit - 15 menit

Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


a. Pelayanan pemberian obat sesuai rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; b. Konseling pemakaian obat.

Pengaduan melalui : 

a. Melalui kotak pengaduan; 

b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082111105416; 

c. Tatap muka (pengelola pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-