No. SK: 006/SK/PKM.MKKW/I/2022
10 Menit
Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
Keluarga mengetahui klasifikasi tanda-tanda bahaya umum, 4 gejala utama, 4 keluhan lainnya, dan mengklasifikasikan penyakit baru yang ditemukan pada saat pemeriksaan
Pengaduan melalui :
a. Melalui kotak pengaduan;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082111105416;
c. Tatap muka (pengelola pengaduan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store