Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP/ Kartu Keluarga

  1. Pasien /Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran;
  2. Pasien di periksa TTU dan dikonsulkan ke dokter
  3. Petugas mengarahkan pasien sesuai dengan kondisi pasien menggunakan Triase
  4. Petugas memberikan tindakan sesuai advis dokter dan diberi resep
  5. Sebelum mengambil obat pasien umum diarahkan ke ruang kasir untuk pembayaran dan jika pasien BPJS langsung mengambil obat ke Ruang Apotek
  6. Setelah mendapatkan pelayanan dan obat pasien pulang

60 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penu
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Lintas Klaster

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store