Standar Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-2A/L.10.12.9/Cu.3/05/2024

  1. Wajib lapor kepada petugas yang berjaga di Pos Security
  2. Membawa KTP/SIM Asli sebagai jaminan/identitas

  1. 1. Tamu melapor ke Pos Security dengan menunjukkan KTP atau SIM. 2. Petugas Pos Security menanyakan tujuan kunjungan tamu. 3. Jika tamu membawa barang bawaan, barang tersebut dititipkan di Pos Security. 4. Petugas Pos Security mengarahkan tamu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 5. PTSP menindaklanjuti sesuai keperluan tamu.

Jangka waktu penerimaan dan pengarahan tamu dilakukan dalam waktu maksimal 10 menit dan tidak dikenakan biaya (gratis)

Tidak dipungut biaya

Penerimaan dan pengarahan tamu yang datang ke Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di PTSP atau melalui email resmi: cabjarimoro@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : cabjarimoro@gmail.com , instagram : @cabjari.moro , whatsapp admin ckn moro : 082173799441

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penerimaan Tamu"