Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP/ Kartu Keluarga

  1. Petugas Rawat Inap menerima rujukan dari UGD / Klaster 2 atau 3 / BP Gigi.
  2. Petugas Rawat Inap melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTU
  3. Petugas Rawat Inap melakukan Konfirmasi dengan penunjang diagnosa
  4. Dokter memberi advis berdasarkan anamnesa dari petugas dan hasil pemeriksaan penunjang
  5. Petugas memberikan tindakan sesuai advis dokter di rawat di ruang perawatan;
  6. Petugas memberikan resep obat kepada keluarga pasien untuk mengambil obat dari apotek
  7. Petugas memberikan obat obat kepada pasien sesuai advis dokter

45 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penuh
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Lintas Klaster

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store