Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. Kartu Kunjungan Puskesmas
  3. Rujukan dari unit pelayanan (untuk pasien yang dirujuk dari unit pelayanan)

  1. Pasien berobat ke Klaster 2 atau 3:
  2. Petugas Klater 2 dan 3 mengisi notifikasi kasus bila menemukan adanya kasus penyakit menular
  3. Petugas Klaster 4 memantau PWS dan menunggu Notifikasi kasus dari Klaster 2 dan 3;
  4. Petugas Klaster 4 mencatat dan membuat rencana tindak lanjut PE;
  5. Dengan melibatkan Pustu dan Lintas sektor terkait, Petugas Klaster 4 melakukan Penyelidikan Epidemiologi
  6. Petugas KLaster 4 membuat laporan dan tindak lanjut melalui SKDR dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten

30 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penu
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Klaster IV

Pengaduan melalui :

  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store