No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa oleh pererima berkas selama 1 Hari, Berkas persyaratan diverifikasi, divalidasi oleh Kasi pelayanan dan Kasi pemerintahan selama 9 hari dan apabila berkas kurang lengkap atau data tidak akurat maka berkas di kembalikan untuk dilengkapi kembali namun apabila berkas persayaratan sudah lengkap dan benar maka berkas di Paraf, Berkas yang telah diverifikasi telah lengkap dan datanya benar maka di serahkan ke Kasi Tapem untuk di proses selama 10 Hari, Berkas yang telah di proses di tanda tangani PPAT (Camat) selama Mak 5 hari, Berkas di serahkan Kembali Kasi Tapem untuk Penomoran, selanjutnya berkas diserahkan dan Salinan disrerahkan ke kasi pelayanan dan Operator untuk di Registrasi selama 5 hari dan untuk selanjutnya berkas yang sudah Selesai diserahkan kembali kepada Pemohon.
Biaya dan Tarip Pelayanan PPAT diseuaikan dengan harga Juat Tanah Max 1i harga Jual sedangkan Untuk Pelayanan SPPT tidak dipunggut biaya alaias Gratis
Legalitas Akta
Penaganan Pengaduan atas ketidakpuasan Pelayanan Kantor Kecamatan menyediakan Kotak saran dan Loket Pengaduan dengan seorang Petugas penerima pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store