Pelayanan PPAT

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. Bukti kepemilikan Tanah yang Sudah Ada (Asli)
  2. KTP dan KK semua Pihak dan saksi (Asli dan Potocopi)
  3. Photo Copy Surat Nikah Penjual
  4. Surat pengantar/Keterangan dari Desa setempat dilampirkan photocopy Leter C.
  5. SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun bersangkutan (Asli dan Potocopi)
  6. Warkah beserta kelengkapannya

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh penerima Berkas dan Operator PPAT selama 5 Hari
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan di Paraf oleh Kasi pelayanan dan Kasi Pemerintahan namun apabila berkas kurang lengkap atau tidak Valid di kembalikan kepada pemohn untuk dilengkapi kembali selama 10 hari,
  3. Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi kebenarannya diparaf di serahkan ke Kasi Tapem untuk di proses dan di Tangda tangani selama 10 hari
  4. Berkas yang telah di proses di tanda tangani PPAT (Camat) diserahkan kepada Kasi Tapem dan Kasi pelayanan untuk di Registasi selama Max 5 hari
  5. Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh Petugas pelayanan

    Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa oleh pererima berkas selama 1 Hari, Berkas persyaratan diverifikasi, divalidasi  oleh Kasi pelayanan dan Kasi pemerintahan selama 9 hari dan apabila berkas kurang lengkap atau data tidak akurat maka berkas di kembalikan untuk dilengkapi kembali namun apabila berkas persayaratan sudah lengkap dan benar maka berkas di Paraf, Berkas  yang  telah diverifikasi telah lengkap dan datanya benar maka di serahkan ke Kasi Tapem untuk di proses selama 10 Hari, Berkas yang telah di proses di tanda tangani PPAT (Camat) selama Mak 5 hari, Berkas di serahkan Kembali Kasi Tapem untuk Penomoran,  selanjutnya berkas diserahkan dan Salinan disrerahkan ke kasi pelayanan dan Operator untuk di Registrasi selama 5 hari dan untuk selanjutnya berkas yang sudah Selesai diserahkan kembali kepada Pemohon.

Biaya dan Tarip Pelayanan PPAT diseuaikan dengan harga Juat Tanah Max 1i harga Jual sedangkan Untuk Pelayanan SPPT tidak dipunggut biaya alaias Gratis

Legalitas Akta

Penaganan Pengaduan atas ketidakpuasan Pelayanan Kantor Kecamatan menyediakan Kotak saran dan Loket Pengaduan dengan seorang Petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPAT"