Pelayanan Usia Dewasa dan Lansia

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. Rekam Medis dari Unit Pendaftaran

  1. Petugas pendaftaran mengirimkan kartu Rekam medik ke Klaster 3;
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan jadwal antrian;
  3. Petugas Klaster melakukan skrining kepada pasien, bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dirujuk ke bagian laboratorium;
  4. Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan;
  5. Petugas memberikan resep obat sesuai diagnosa;
  6. Pasien diarahkan ke Apotek untuk mengambil obat.

15 Menit

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penuh
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Klaster III

Pengaduan melalui :
  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA 0811 2468 639
  • Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Banjarwangi) Instagram (Puskesmas Banjarwangi Garut );
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store