Surat Keterangan Domisili

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. KTP dan KK Pemohon (Asli dan Potocopi)
  2. Pengantar dari Rt/Rw dan desa setempat.
  3. Surat keterangan Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Penerima berkas selama 5 Menit
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan di Paraf oleh oleh Kasi pelayanan dan Kasi Pemerintahan selama 5 menit
  3. Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diParaf di serahkan ke Kasi pelayanan dan Operator untuk dibuatakan produk layanan dan di tandatangani selama 5 menit
  4. Berkas yang telah dibuat dan tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan di Registrasi oleh Operator/Tenaga administrasi untuk di reistrasi selama 5 menit
  5. Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerah berkas

    Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas Penerima berkas selama 5 Menit, Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan di Paraf  oleh Kasi pelayanan dan Kasi Pemerintahan selama 5 Menit, Berkas  yang  telah diverifikasi di serahkan kembali Kasi   Pelayanan untuk Pembuatan Produk dan di tandatangani selama 5 Menit, Berkas yang telah di tandatangani di serahkan Kepada Tenaga Administrasi untuk diregistrasi selama 5 Menit Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerah berkas.

Tidak dipungut biaya

Legalitas Surat keterangan

Untuk Penanganan Pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan Kantor kevcamatan Menyediakan Kotak saran dan loket Pengaduan denga seorang petugas penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"