No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas Penerima berkas selama 5 Menit, Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan di Paraf oleh Kasi pelayanan dan Kasi Pemerintahan selama 5 Menit, Berkas yang telah diverifikasi di serahkan kembali Kasi Pelayanan untuk Pembuatan Produk dan di tandatangani selama 5 Menit, Berkas yang telah di tandatangani di serahkan Kepada Tenaga Administrasi untuk diregistrasi selama 5 Menit Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerah berkas.
Tidak dipungut biaya
Legalitas Surat keterangan
Untuk Penanganan Pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan Kantor kevcamatan Menyediakan Kotak saran dan loket Pengaduan denga seorang petugas penerima Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store