Layanan Pengembalian dan Delivery Barang Bukti

No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023

  1. KTP Pemohon
  2. BA Pengembelian Barang Bukti
  3. Petikan Putusan
  4. Surat Kuasa (Jika yang mengambil bukan yang bersangkutan harus membawa Surat Kuasa bermaterai dan KTP kedua belah pihak)
  5. Perkara telah berkekuatan hukum tetap

  1. Pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora;
  2. Kamdal Mengarahkan ke petugas PTSP kemudian Petugas PTSP menanyakan keperluan dan mendatanya melalui aplikasi buku tamu ;
  3. Petugas PTSP, Menyampaikan ke JPU Pidum/Pidsus, Kemudian JPU membuatkan (BA-20) dan menyerahkan ke Petugas Barang Bukti;
  4. Pemohon dan JPU menandatangani (BA-20) dengan disaksikan petugas Barang Bukti dan Barang rampasan;
  5. Dokumentasi pengembalian barang bukti.

- 30 Menit (Untuk Pengambilan barang bukti secaralangsung dan JPU ada di tempat) ;

- 1 x 24 Jam (Apabila JPU tidak ada di tempat) ;

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengambilan BB (BA-20) ;

a.) Telepon : (0296)531020.

b.) Bisa diberikan langsung pada Petugas PTSP ;

c.) Website : www:https:// kejariblora.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian dan Delivery Barang Bukti "