Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP–15/L.3.16/Cr/SP/05/2024

  • Datang sebagai Tamu biasa
    1. Membawa KTP Asli
  • Datang sebagai Saksi
    1. Membawa KTP Asli
    2. Membawa Surat Panggilan

  1. Memberikan Tanda Pengenal oleh Petugas Satpam dan mengarahkan tamu keruang PTSP
  2. Memberikan Senyum, Sapa, Salam kepada tamu
  3. Petugas PTSP menanyakan keperluan tamu dan tamu menyerahkan Kartu Tanda Pengenal
  4. Mengarahkan tamu ke ruang tunggu PTSP yang telah disediakan
  5. atau Menerima surat/berkas/undangan yang diantarkan penerima layanan

Jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan tamu diterima dan dilayani di loketPTSP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pengaduan bisa disampaikan dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang atau melalui Email: kejari.padangpanjang@kejaksaan.go.id / kejari.padangpanjang@gmail.com atau melalui Website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"