No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksan oleh Petugas Penerima berkas selama 5 menit, Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan diparaf Ooleh Kasi pelayanan dan Kasi Kesra selama 5 menit, Berkas yang telah diverifikasi, divalidasi dan diParaf di serahkan ke Kasi Pelayanan untuk dibuatkan Produk layanan dan di tandatangani selama 5 Menit, Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan Operator untuk diRegistrasi selama 5 Menit selanjutnya Berkas yang telah ditandatanganidi serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerah berkas
Tidak dipungut biaya
Legalitas Surat keterangan
Untuk penanganan atas ketidakpuasan Pelayanan Kantor kecamatan menyediakan Kotak saran dan Loket pengaduan dengan seorang petugas penerima Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store