Pelayanan Laboratorium

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan UPT Puskesmas Cempaka, dengan telah mendapatkan Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari pelayanan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu, maupun PKD.
  2. Pasien telah mendapatkan FPP dari pelayanan kesehatan jejaring.
  3. Pasien membawa kartu Jaminan Kesehatan yang dimiliki sebagai tanda bukti dan pencatatan identitas.
  4. Kartu Jaminan Kesehatan yang disarankan untuk dibawa adalah KIS, BPJS, atau ASKES dengan UPT Puskesmas Cempaka sebagai Faskes Pertama.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan).
    2. 2. Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP).
    3. 3. Petugas melakukan Informed Consent
    4. 4. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP)
    5. 5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
    6. 6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien.

1. Hematologi/Darah Lengkap (Analisis) 15 menit 

2. Hemoglobin/HB (Fotometer) 15 menit 

3. Golongan Darah 10 Menit

 4. Rhesus 10 Menit

5. Gula Darah 15 Menit

 6. Kolesterol Total  60 Menit

7. Trigliserida 30 Menit

 8. Asam Urat  30 Menit

9.  Rapid Antigen 1 Jam

 10. Rapid Antibodi 1 Jam 

11. Mikroskopi urin 30 Menit

 12. Widal 30 Menit

13. Tes Kehamilan  15 Menit

14. HbsAg  15 Menit

15. Skrining HIV  15 Menit

16. Sifilis  15 Menit

17. BTA Paru 2-3 Hari

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

pemeriksaan laboratorium Klinik

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

A. Kotak Saran 

b. Telpon/WA : (0262)2244608

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Petugas mencatat semua pengaduan

Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store