No. SK: KEP-30/L.10/Cr.5/05/2024
Menyesuaikan
Tidak dipungut biaya
Layanan Koordinasi Penanganan Perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)
Melalui Email, Website, Handphone, Aplikasi E-lapdu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store