No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan di Periksa Kelengkapannya Oleh Petugas Penerima berkas selama 5 menit, Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi dan diValidasi oleh Kasi Pemerintahan dan di Paraf selama 10 Menit, Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi di buatkan Produk dan di tandatangani selama 10 Menit, Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan petugas administrasi Untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan Registrasi selama 5 Menit, Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerah berkas
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi
Untuk Penanganan atas ketidakpuasan pelayanan Kantor Kecamatan Bl. Limbangan menyediakan Kotak Saran dan Loket Pengaduan dengan seorang Petugas Penerima Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store